post image

Selama Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Kota Tegal Dilarang Beraktivitas

TEGAL - Bagi tempat hiburan malam, baik itu diskotik, panti pijat hingga tempat karaoke di Kota Tegal, Jawa Tengah dilarang buka selama bulan suci ramadhan, himbauan tersebut disampaikan pada Kamis, (14/03/2024).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tegal, tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan dalam bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan, bahwa penutupan tempat usaha hiburan ini untuk menghormati Umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Selama bulan Ramadhan, Diskotik, Pub, Lounge dan Karaoke ditutup/tidak melakukan kegiatan operasional. Demikian point yang tertulis dalam Surat Edaran Wali Kota Tegal yang ditandatangani Dedy Yon Supriyono.

Surat itu juga mengatur terkait usaha hotel, losmen, tempat kos, dalam melaksanakan usahanya. Pemilik usaha diminta tetap berpedoman pada fungsi dan tujuan perhotelan serta losmen.

Usaha Panti Pijat/Sauna/Spa, selama bulan ramadhan ditutup/tidak melakukan kegiatan operasional. Dikecualikan bagi praktek pijat kesehatan/pijat refleksi, lanjut dari isi surat edaran tersebut. (Tim Red)

0 Komen