post image

Berikan Kuliah Umum, Prof. Mahfud MD Jelaskan Awal Mulanya Hubungan Demokrasi dan Hukum di Indonesia serta Dinamika dari Hubungan Keduanya Tersebut

  • Administrator
  • 14 Agt 2024
  • Publikasi
  • 86 Lihat

YOGYAKARTA - Pada kesempatan kali ini, Prof. Mahfud MD memberikan kuliah umum kepada para Mahasiswa Fakultas Hukum UGM (Universitas Gadjah Mada). Kegiatan kuliah umum tersebut diadakan di Aula Gedung B Fakultas Hukum UGM. Pada Rabu, (14/8/2024).

Pada kuliah umum tersebut Prof. Mahfud menyampaikan materi utama pembahasan ke pada para Mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang membahas mengenai "Negara Hukum dan Demokrasi: Masih Ada Harapan ?". Dalam kegiatan ini juga diikuti oleh Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. Kemudian, Ia pun memperkenalkan Prof. Mahfud kepada para Mahasiswa Fakultas Hukum UGM di kuliah umum tersebut mengatakan, Prof Mahfud orang yang pantas untuk membicarakan mengenai topik ini.

"Karena beliau tidak hanya berkutat di ranah teoritis, namun juga ikut berperan dalam proses penegakan hukum itu sendiri. Cara pandangnya sudah disertai dengan pengalaman praktik," katanya.

Selain itu, Prof Mahfud dalam pemaparannya kepada para Mahasiswa menyampaikan, mengenai kondisi demokrasi maupun hukum di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Menurutnya, Prof Mahfud menuturkan, kondisi hukum dan demokrasi itu harus sama kuatnya. Jadi, tidak boleh ada yang lemah satu sama lainnya. Karena berhubungan secara interdependen. Ketika saat kita ingin kondisi hukum baik, maka demokrasi di negara itu pun harus baik. Sebab, kata Prof Mahfud, "Demokrasi tanpa hukum tentunya akan menjadi liar dan anarkis. Sedangkan hukum tanpa demokrasi adalah kezaliman," kata Prof. Mahfud yang merupakan seorang pakar Hukum Tata Negara tersebut.

Kemudian, Prof. Mahfud menjelaskan yang menceritakan awal mulanya hubungan demokrasi dan hukum di Indonesia serta dinamika dari hubungan keduanya tersebut. Ia pun mengutarakannya menyampaikan, keputusan para pendiri negara Indonesia pada saat itu untuk menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi, yang mana demokrasi ini kemudian mengalami naik hingga turun seiring dengan perubahan yang terjadi sampai saat ini.

Jadi, Prof. Mahfud beranggapan, yang mana dalam hal ini menanggapi pada pertanyaan yang diajukan oleh para peserta di awal diskusi perihal, Apakah masih adanya harapan untuk kondisi Indonesia saat ini? Lalu, Prof. Mahfud mengatakan, harapan itu masih ada, karena dinamika naik turunnya demokrasi dan hukum akan selalu ada. Dimana, dinamika ini akan selalu terjadi. Perkembangan politik ini bisa bereaksi dengan perkembangan hukum, kesempatan perubahan inilah yang kemudian harus disambut dengan mempersiapkan gelombang baru kesadaran masyarakat, melalui lembaga pendidikan dan lembaga masyarakat.

Pada kuliah umum ini merupakan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, yang mana dalam kegiatan ini bekerja sama juga dengan Pusat Kajian Demokrasi, Kontitusi dan HAM (Pandekha) Universitas Gadjah Mada. Sebagimana perlu diketahui, kegiatan kuliah umum ini merupakan acara pembuka dari dua kegiatan kuliah umum yang diselenggarakan. Untuk menyambut tahun ajaran baru. Selain itu juga, memberikan semangat bagi para Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada untuk menempuh perkuliahan juga karir dibidang hukum tersebut. (Red)

0 Komen