Hadiri Rakor Bahas Penataan Sektor Tambang di Kalimantan Selatan, Wakil Ketua KPK Berikan Pemahaman Terkait Pencegahan Praktik Korupsi Khususnya Yakni Kepada Penyelenggara Negara
KALIMANTAN SELATAN - Berbicara mengenai penataan perizinan sektor tambang, itu merupakan salah satu fokus program kerja dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), yang mana KPK melanjutkan agenda kerjanya ke Kota Banjarmasin, Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan menghadiri kunjungan agendanya tersebut dalam Rapat Koordinasi Penataan Perizinan Sektor Tambang, yakni dengan membahas hal utama, "Tambang dalam Kawasan Hutan serta Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Provinsi Kalimantan Selatan. Pada Kamis, (27/6/2024).
Di awal sambutannya, Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata turut menekankan serta mengajak kepada seluruh Kepala Daerah khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan, Gubernur, Bupati, dan Walikota. Untuk menjamin pencegahan terhadap perilaku korupsi, yang tergambarkan atas kesuksesan Lee Kuan Yew, Perdana Menteri Singapura, dalam meminimalisir tindak korupsi dinegaranya tersebut. Alexander Marwata mencoba mempelajari atas keberhasilan dibeberapa negara dalam hal pemberantasan korupsi, salah satunya itu Singapura. Dimana, pada tahun 1960 an tidak memiliki sumber daya, kemudian pegawai negerinya korup, para aparat penegak hukumnya pun juga korup, semua urusan harus dengan membayar.
Hal yang tergambarkan oleh Alexander Marwata tersebut, sebagai seruan darinya untuk dapat kita terapkan dan juga meminimalisir perilaku korupsi. Sehingga di seluruh urusan publik, tidak ada perilaku atau tindakan yang menyimpang seperti pungutan liar atau yang kita sebut pungli. Kemudian, Ia pun kembali menerangkan peranan Perdana Menteri Singapura tersebut yakni Lee Kuan Yew, yang mana melihat persoalan besar, yang kemudian Lee Kuan Yew mencanangkan yang namanya Zero Tolerance terhadap perilaku korupsi. Prinsip Zero Tolerance terhadap korupsi tersebut, konsisten dilakukan hingga saat ini.
Lanjutnya, mengutip salah satu dari perilaku pencegahan korupsi, harus adanya jaminan terhadap investor, tidak akan ada gangguan atau pun yang namanya suap menyuap, baik itu dalam urusan perizinan maupun operasional. Jadi, jaminan tersebut datang dari Kepala Negara, peran pimpinan tertinggi negara, sehingga dalam tingkatan apapun, seperti halnya Gubernur, Bupati dan Walikota di Kalimantan Selatan. Apakah juga bisa untuk mengikuti Lee Kuan Yew tersebut? tanya Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan tegasnya.
Masih di kesempatan yang sama, Alexander Marwata juga menjelaskan bahwa, jika tingkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di 9 tahun yang lalu berada pada peringkat ke 34 dari 180 negara di dunia, yang mana hampir mencapai di angka 40, dengan penilaian 0-100. Pada tahun lalu di 2023, angka tersebut kembali ke angka 34 lagi, dengan demikian Indonesia berada di urutan 108 yakni dari 180 negara. Jadi, kalau dilihat dari IPK, tentunya Indonesia masih sangat tergolong sebagai negara dengan tingkat kerawanan korupsi yang tinggi. Mengapa demikian, karena menurut Alexander Marwata banyak sektor diantaranya beberapa hal itu terkait dengan proses bisnis, penegakan hukum, terkait dengan politik, yang mana sektor-sektor ini seluruhnya memiliki indeks. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan IPK turun, termasuk pungli yang dilakukan oleh masyarakat.
Lalu, pihak KPK juga melakukan survei yang bersinergi dengan BPS (Badan Pusat Statistik) untuk Indeks Perilaku Anti Korupsi dan juga Survei Penilaian Integritas. Dijelaskannya bahwa, Indeks Perilaku Anti Korupsi ini dilakukan untuk menemukan nilai perilaku masyarakat dan penyelenggara negara, sedangkan untuk Survei Penilaian Integritas memberikan penilaian dari lembaganya, terkait dengan Indeks Perilaku Anti Korupsi, dengan perlunya kegiatan sosialisasi anti korupsi, masyarakat dapat semakin paham juga tahu apa itu korupsi, bahwa kalau memberikan sesuatu kepada pegawai (penyelenggara negara) itu tidak benar. Namun, akan tetapi, hasil dari sosialisasi cuma menjadi pemahaman semata saja. Sebab, masyarakat tidak benar-benar mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat masih suka memberikan sesuatu ketika berurusan dengan para penyelenggara negara atau pun aparat penegak hukum. Selain itu, masyarakat lebih senang ketika ada razia maka memberikan sesuatu dibandingkan dengan mengikuti sesuai prosedur yang ada, mereka masih senang memberikan tip, yang mana pemahaman tersebut belum tercermin dalam praktik, sehingga hal demikian itu menjadi tugas bagi seluruh Kepala Daerah.
Kemudian, kegiatan Rakor ini pun berlangsung (diadakan) di Gedung Mahligai Pancasila, yang mana dalam kegiatan atau kesempatan tersebut turut dihadiri Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta berbagai stakeholder terkait lainnya. Diantaranya itu dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Selatan, seluruh Bupati dan Walikota se-Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, Kepala BPKP dan para undangan lainnya.
Pada serangkaian kegiatan, juga dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan tiga narasumber, yaitu dari Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN RB, "Menghadirkan Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Terbebas dari Petty Corruption. Kedua, Anggota dari Ombudsman RI, "Mengoptimalkan Pengawasan Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Bebas dari Petty Corruption di Provinsi Kalimantan Selatan, dan yang Ketiga dari Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), "Memberantas Pungutan Liar Terkait Pelayanan Publik". Selain itu, mereka pun membahas secara mendalam mengenai peraturan izin pada sektor pertambangan yang berlaku di Indonesia.
Di kesempatan Rakor tersebut, Alexander Marwata berharap kepada Gubernur, Bupati dan juga Walikota agar dapat mencoba untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat, salah satunya misalkan dengan menghadirkan papan informasi di loket-loket pada pelayanan publik yang memberikan pesan terkait larangan memberikan tip, mungkin hal tersebut akan sedikit mengurangi, sehingga masyarakat tidak akan memberikan karena sudah adanya imbauan juga larangan tersebut. Setidaknya ini sebagai usaha maupun upaya untuk menekan serendah juga sekecil mungkin peluang dan potensi untuk kita lakukan pungli.
Selain itu, di kesempatan tersebut Wakil Ketua KPK, yakni Alexander Marwata yang mana mengatakan bahwa, "Kami berharap dengan acara atau terselenggaranya kegiatan ini, kita bisa bekerja secara profesional dan berintegritas. Mari kita berusaha dengan (PROFIT), yaitu profesional berintegritas," katanya.
Adapun selain itu, Alexander Marwata juga menekankan sangat pentingnya tertib retribusi dan membayar pajak sesuai ketentuan. "Karena pajak yang anda bayarkan tidak akan menggangu usaha, karena pajak tersebut diambil dari keuntungan. Jadi, bayarlah pajak," tuturnya berikan imbauan.
Dilanjutkannya, Alexander Marwata juga menyampaikan, dalam hal ini untuk pemerintah sebagai regulator, Ia pun berpesan, agar memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelaku industri. Jadi, dengan begitu kehadiran pelaku usaha dapat menggerakkan perekonomian daerah dan membuka lapangan pekerjaan yang luas.
Dijelaskannya juga bahwa, "Kegiatan ini merupakan tugas utama KPK, diantaranya itu melaksanakan koordinasi antar instansi dalam hal pemberantasan korupsi. Adapun tujuannya itu, agar kolaborasi dan juga koordinasi para pimpinan maupun penegak hukum dalam mencegah juga memberantas korupsi di sektor perizinan pertambangan semakin efektif," terang Alexander Marwata.
Hal yang perlu diketahui juga bahwa, dalam hal ini KPK menggunakan instrumen Monitoring Center of Prevention (MPC) untuk memantau juga berkoordinasi dalam pemberantasan korupsi di daerah. Terutama sekali terhadap area perizinan yang rawan korupsi, berdasarkan analisis STRANAS PK, terdapat adanya 521 perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan dengan luas 370.410 Ha. Sedangkan, di Pulau Kalimantan itu, 131.699 Ha dari 226.687 Ha, usaha pertambangan dalam kawasan hutan tidak memiliki IUP dan PPKH, khusus di Kalimantan Selatan, luas usaha pertambangan mencapai 95.260 Ha, dengan 30.015 Ha, yang memiliki status bermasalah, ilegal, atau harus membayar denda karena belum memiliki PPKH.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar berharap, dengan adanya rapat koordinasi perihal penataan perizinan di sektor tambang ini, menjadi komitmen bersama antara KPK dan Pemda untuk dapat memajukan sektor pertambangan di Kalimantan Selatan. Karena sektor pertambangan memiliki peranan penting bagi perekonomian Kalimantan Selatan, kendati demikian sektor ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah, menyumbang kontribusi signifikan terhadap produk domestik regional, membuka lapangan pekerjaan, dan mendorong pertumbuhan pada sektor-sektor lainnya.
Namun itu semua bukanlah hal yang mudah, kata Roy Rizali Anwar, dirinya pun mengakui karena tantangan besar yang harus siap dihadapi, yaitu dengan menyeimbangkan pengembangan ekonomi dalam hal ini pelestarian lingkungan. Kegiatan pertambangan terutama di kawasan hutan, memiliki dampak lingkungan yang harus kita kelola dengan baik. Tentunya kita harus memastikan bahwa, ekploitasi sumber daya alam (SDA) tidak sampai mengorbankan kelestarian alam yang ada.
Ditegaskannya, Roy Rizali Anwar menyampaikan bahwa, pentingnya tata kelola pertambangan yang baik, yakni dengan prinsip tranparansi, akuntabilitas dan juga profesionalisme sebagai landasan. Ia pun mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan waktu yang tepat untuk duduk bersama, bertukar pikiran, dan mencari solusi terbaik untuk pertambangan di Kalimantan Selatan. (Red)
0 Komen