Kades Jatimakmur Kabupaten Brebes Gelapkan Dana Desa hingga Ratusan Juta, Bahkan Diperkirakan Berkisar Hampir 1 Miliar Untuk Keperluan Pribadinya Tersebut
BREBES - Kalau sudah kecanduan yang namanya judi yang kini tengah jadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat, dapat membuat seseorang menjadi gelap mata untuk melakukan tindakan apapun tanpa memikirkan efeknya tersebut.
Seperti halnya yang dialami salah seorang Kades (Kepala Desa) di Kabupaten Brebes, yakni Mohammad Suhendri (MS), akibat kecanduan dengan judi online, kemudian Kades tersebut nekad menggelapkan dana Desa hingga ratusan juta bahkan diperkirakan berkisar hingga Rp 1 miliar dana yang digunakannya tersebut untuk judi online dan juga keperluan pribadinya.
Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Berasal dari Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2019 - 2022
Jadi, tersangka ini merupakan Kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom. Saat ini Suhendri sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa sejak mulainya menjabat sebagai Kades tahun 2019 hingga 2022, diperkirakan dengan kerugian negara berkisar hingga Rp. 977.572.401.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Brebes, Antonius mengungkapkan bahwa, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka berasal dari pengelolaan keuangan desa tahun 2019-2022. Kemudian, tersangka ini telah menyelewengkan keuangan desa sejak pertama kalinya menjabat sebagai Kepala Desa Tahun 2019.
"Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan dana yang di dapat dari penyaluran bantuan modal tersebut pada pelaksanaannya kegiatan itu tak dilaksanakan. Termasuk juga dengan anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD yang tak dikerjakan oleh tersangka," kata Antonius.
Antonius pun menerangkan, bahwa kasus korupsi yang menjerat Kades Jatimakmur ini dilimpahkan ke Kejaksaan, usai ditangani pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes. Untuk pelimpahan tahap 2 digelar pada Kamis, (27/06/2024).
Adapun dari hasil temuan, bahwa uang negara sebesar Rp 977 juta lebih tersebut yang di korupsi, diantaranya itu berasal dari Bantuan Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp 34 juta. Selain itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 333 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 99,9 juta juga tak disalurkannya. Kemudian juga tak hanya sampai disitu, termasuk anggaran dana Desa untuk pembuatan Pagar Keliling dan Talud sebesar Rp 210,7 juta juga tak dijalankannya. Jadi, tersangka hanya merealisasikan anggaran tersebut sebesar Rp 21.680.000.
"Program BLT dan Pembangunan Pagar, lalu penyertaan modal juga tak direalisasikannya. Termasuk juga uang padat karya sebesar Rp 12 juta, serta anggaran untuk Pelatihan Pemberdayaan Wanita sebesar Rp 10 juta. Sehingga total Rp 52 juta yang tak direalisasikan tersangka, tapi justru malah digunakan untuk keperluan pribadinya," urai Antonius.
Adapun Dana Desa Digunakannya Untuk Berjudi dan Trading
Antonius pun menerangkan bahwa, tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk judi online, yakni berupa slot dan juga untuk judi Singapura serta trading.
"Selain untuk judi online, uang dana Desa juga digunakan tersangka untuk trading," terang Antonius.
Dari akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu, denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.
"Akibat perbuatannya tersebut, tersangka kini dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hingga 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar," jelas Antonius.
Kejari Brebes Lakukan Sosialisasi dengan Menggelar Program Jaga Desa
Sementara, Kasi Intel Kejari Brebes, Zainal Muttaqin menjelaskan, bahwa untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa. Pihak Kejari Brebes, gencar melakukan sosialisasi dengan menggelar Program "Jaga Desa", yang bertujuan untuk memberikan pemahaman soal penggunaan dana desa secara benar dan sesuai peruntukannya.
"Kami pun menyarankan kepada para Kades maupun Instansi Pemerintah. Untuk tak terjerat dengan yang namanya judi online karena sangat membahayakan keberlangsungan dalam kehidupan. Kami juga dengan tegas akan melakukan tindakan kepada para Kepala Desa dan instansi di pemerintahan lainnya, untuk tak melakukan penyimpangan keuangan negara, dikarenakan pastinya nanti akan berhadapan dengan hukum," pungkasnya. (Ruki)
0 Komen