post image

Pemilik Panti Pijit Punya Suami 2, Satu di Jember yang Satunya di Ternate

MALUKU UTARA - Sungguh tak disangka, salah satu panti pijit yang terletak di Jalan Pepaya 2,  RT. 07/RW.07 Kelurahan Jati Perumnas, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Selain menyediakan tempat maksiat yang berkedok panti pijit, pemiliknya yakni Windi Wiradinata memiliki suami lebih dari satu, yaitu memiliki dua orang suami yang syah juga buku nikah.

Sebut saja namanya Mujiono yang profesinya seorang pemborong bangunan, bertempat tinggal di Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Telah kepincut dengan seorang pemilik panti pijit yakni Windi.

Awalnya Muji (sapaan akrabnya) tidak mengetahui kalau wanita yang diincarnya itu telah bersuami, bahkan juga sebaliknya. Windi pun mengaku seorang janda. Kemudian Muji pun percaya dengan mulut manisnya Windi, selama mengenal Windi yang merupakan pemilik dari panti pijit ini, Muji pun habis-habisan selama menjalani kedekatan dengan Windi. Padahal Muji hanya dimanfaatkan.

Bukan hanya sampai disitu saja, keluarga Muji pun ikut jadi korban dengan memberi pinjaman uang sertifikat bangunan rumah, dan sejumlah perhiasan emas ikut tergadaikan. Dengan mulut manisnya yang berbisa, Windi pun memboyong sejumlah uang hasil bujuk rayunya yang dilancarkan selama ini. Baik itu Muji maupun keluarga Muji yang berada di kampung halaman seperti terhipnotis dibuatnya.

Karena dari pihak bank maupun juga pihak pegadaian di Sofifi Ibukota Maluku Utara, sudah mendesak untuk segera membayar bunga pinjaman yang diambil oleh Windi.

Nampaknya Windi pun sudah mulai memperlihatkan gelagat busuknya (niatan yang kurang baik) untuk enggan menyetor bunga pinjaman. Muji sang suami yang diduakan tersebut mulai gusar karena barang milik keluarganya yang digadai Windi ini terancam di lelang (disita) oleh pihak bank.

Selanjutnya, Muji berusaha keras mencari dan menemukan keberadaan Windi Wiradinata, dan di dapat informasi kalau Windi pulang kampung bersenang senang dengan suami pertamanya.

Mendapat kabar juga informasi seperti itu, Muji semakin gusar mengharap agar Windi segera kembali ke Ternate, tadinya Windi enggan untuk menemui suami yang keduanya ini yakni Muji, selama Windi menghindar untuk mengurusi panti pijit miliknya tersebut, Windi telah mempercayakan kepada anak buahnya yang dipercayakan untuk mengelola panti pijitnya untuk segera mentransfer uang ke rekening Windi. Muji semakin penasaran, dengan kegigihan Muji mencari informasi mengenai Windi dan sampai pada akhirnya pun membuahkan hasil.

Muji yang didampingi saudaranya, dan satu orang sebagai saksi tersebut. Kemudian menuju ke rumah Ketua RT. 07/RW. 04 Kelurahan Jati Perumnas, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
    
Singkat Cerita

Di depan Ketua RT dan saksi yang dibawa Muji tersebut, seketika itu Windi pun meneteskan air matanya, dan mengakui kalau dirinya memiliki dua orang suami syah. Untuk suami pertama di tugaskan menjaga anaknya yang berada di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, sedangkan suami yang satunya lagi berada di Ternate terperas dimanfaatkan, yang enak itu suami yang ada di Jember, karena terima bersih dari hasil keringat dingin istrinya di Ternate.

Selain itu, atas desakan Muji untuk segera mengembalikan uang dan juga barang berupa emas milik keluarga Muji yang digadaikan tersebut. Kalau tidak diselesaikan, maka kami dan keluarga akan menempuh jalur hukum, ancam Muji dihapanan Windi yang disaksikan juga oleh Ketua RT.07/RW. 04 yakni Ilham Tamima, ST.

Karena Windi saat ini belum ada uang juga belum bisa menebus barang yang digadaikannya tersebut, akhirnya pihaknya meminta waktu, tolong beri saya waktu beberapa Minggu. Saya akan lunasi dan menebus emas maupun sertifikat milik keluarga Muji yang tergadaikan, mendengar permintaan Windi, hati Muji pun luluh dan menyetujui janji yang disampaikan oleh Windi seketika itu.

Untuk menguatkan perjanjian tersebut, Windi dibuatkanlah surat perjanjian dihadapan Ketua RT.07/RW. 04, Ilham Tamima. Adapun isi dari perjanjian yang dikutip Redaksi diantaranya itu, dengan menyatakan apabila ingkar dari janjinya tersebut, maka pihaknya bersedia dituntut secara hukum.

Karena Muji tidak ingin kehilangan bukti dan juga jaminan dari Windi, pada akhirnya Windi pun menyerahkan jaminan berupa aset bangunan rumahnya yang ada di Jalan Mawar, RT. 02/RW. 04, Kelurahan Balung Lor, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Selain itu surat perjanjian tersebut dibuat diatas materai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan juga disaksikan oleh Ketua RT. 07/RW. 04, Ilham Tamima dan beberapa saksi yang ada turut hadir menyaksikan yang akhirnya dilakukan kesepakatan diantara kedua belah pihak ini.

Selanjutnya, ketika tim dari redaksi sempat menyambangi panti pijit milik Windi, ternyata sejumlah ibu-ibu warga setempat sangat memprotes kehadiran panti pijit tersebut. Dikarenakan selain mengganggu ketentraman di malam hari, dugaan yang diterima dari warga sekitar pun menyampaikan bahwa, tempat tersebut juga dijadikan tempat maksiat yang berkedok panti pijit ini.

"Kami warga disini sudah berusaha melaporkannya ke pihak yang berwajib, dan juga hingga ke Walikota untuk mengetahuinya agar panti pijit milik Windi segera beranjak untuk ditiadakan dari RT.07/RW. 04, dan untuk surat ijin tempat usaha milik Windi tersebut agar dapat segera dicabut," pinta dari beberapa warga dengan tegas yang menginginkan tempat tersebut segera ditutup untuk tidak kembali beraktivitas di lingkungan tersebut. (Tim Red)

0 Komen