Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Industri Rumahan Jaringan Internasional yang Memproduksi Narkotika
JAKARTA - Dalam hal ini, pihak Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengungkap industri rumahan jaringan internasional yang ternyata industri rumahan tersebut telah memproduksi narkotika dengan berbagai macam jenis, dari hasil barang bukti yang diungkap yaitu diantaranya ada yang berupa tablet seperti paracetamol, cafein dan juga carisoprodol. Selain itu, hexymer ada sebanyak 2,4 juta butir yang di produksinya di Kampung Legok Rati Desa Tajur, RT. 002/003, Kelurahan Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Melalui Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki menerangkan, untuk narkotika jenis tablet yaitu PCC ada sebanyak 1,2 juta tablet, lalu jenis hexymer berjumlah 1,1 tablet dan dugaan untuk jenis carisoprodol ada 210 tablet, dari total keseluruhan jenis narkotika yang ada berjumlah 2,4 juta tablet, ujar Kombes Pol. Hengki di Jakarta.
Lebih lanjut, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini menyampaikan, bahwa kasus yang ditangani ini bermula pada tanggal 15 Mei 2024, yang kemudian petugas mendapatkan informasi bahwasanya adanya pengiriman barang berupa obat yang mengandung narkotika yang berjenis PCC dengan menggunakan sebuah mobil di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
"Setelah dilakukan penyelidikan, seketika itu tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yakni berinisial MH (43) yang membawa kendaraan mobil tersebut, kemudian untuk dilakukannya pengembangan, hingga akhirnya MH dibawa ketempat industri rumahan tersebut yang diduga telah memproduksi narkotika di Citeureup, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat," kata Dirresnarkoba, Hengki.
Selain itu, Kombes Pol. Hengki menambahkan, dari hasil penelusuran ke industri rumahan tersebut juga telah ditemukannya sejumlah bahan baku narkotika seperti, PCC, ada mesin untuk pencetak tablet, lalu timbangan, serta alat untuk mencetak dan mesin pengaduk untuk produksi.
Kemudian, "Dari penuturan tersangka mengatakan, bahwa industri rumahan tersebut telah beroperasi sekitar 6 bulan yang lalu, namun pihak kami masih melakukan pendalaman yang berkemungkinan dugaan kegiatan ini telah berlangsung sejak lama," ujarnya.
Masih dijelaskan, Kombes Pol. Hengki, dimungkinkan masih ada tersangka lainnya salah satunya berinisial S yang kini masih DPO, karena S memiliki peran dengan merintahkan tersangka MH untuk memproduksi barang narkotika tersebut.
Perlu diketahui, kata Kombes Pol. Hengki, dari hasil pengungkapan industri rumahan jaringan internasional ini, setidaknya dapat menyelamatkan sebanyak 830.000 jiwa dengan asumsi, per orang itu konsumsi 3 tablet.
Kemudian untuk tersangka telah dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Yaitu dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, demikian Kombes Pol. Hengki mejelaskan. (Red)
0 Komen