Berikan Kuliah Sekolah Hukum, Prof. Dr. Mahfud MD Sampaikan Materi Utama Yakni Membangun Hukum Berdasarkan Nilai - Nilai Pancasila
JAKARTA - Hal tersebut turut menjadi pengamatan juga pembahasan oleh Prof. Dr. Mahfud MD yang merupakan Seorang Ahli maupun Pakar Hukum Tata Negara ini. Dari Universitas Islam Indonesia tersebut terkait kondisi hukum maupun demokrasi Indonesia, Prof. Mahfud menyampaikan, hukum Indonesia sedang kehilangan arah belakang ini. demikian hal tersebut disampaikannya kepada media di Jakarta, (14/6/2024).
Kemudian, Prof. Mahfud juga menuturkan perihal mengenai permasalahan hukum di Indonesia. Hal demikian dapat dibuktikan melalui kajian teoritis maupun dengan peninjauan dari praktik konkrit, karena kondisi tersebut, jelas Mahfud, berbahaya bagi kelangsungan hidup Bangsa Indonesia.
Selain itu, lebih lanjut Prof. Mahfud menerangkan bahwa, demokrasi Indonesia terancam jika hukum tak diterapkan dengan cara yang benar. "Demokrasi dapat disalahgunakan, membunuh demokrasi dengan cara demokratis," ucapnya.
Adapun hal yang menjadi pembahasan oleh Prof. Mahfud yakni soal hukum progresif dan keadilan substantif. Prof. Mahfud juga turut berikan pandangannya terhadap ahli hukum yang hanya melihat hukum secara normatif dan juga menganggap hukum sekadar sebagai aturan belaka.
Hal lainnya yang juga turut disampaikan Prof. Mahfud ketika memberikan kuliah hukum dengan materi yakni "Membangun Hukum Berdasarkan Nilai - Nilai Pancasila", yang mana menilai soal pembentukan hukum yang seenaknya untuk kepentingan politik golongan tertentu. Pemaparannya dalam pembahasan tersebut disampaikannya dihadapan para calon legislatif PDI Perjuangan terpilih, seusai menghadiri kegiatan Sekolah Hukum PDI Perjuangan di Jakarta.
Dikatakannya, "Hukum dibuat sesukanya, nggak pakai demokrasi, suara rakyat, atau pun aspirasi. Hal yang kayak gini menimbulkan kesewenang-wenangan," kata Prof. Mahfud.
Lanjutnya, Prof. Mahfud juga turut memberikan penjelasan mengenai persoalan urgensi hukum, dan juga demokrasi bagi kelangsungan hidup bernegara.
"Jika hukum dan demokrasi tak dibangun dan juga ditegakkan dengan seimbang, maka akan sulit membangun Indonesia Emas 2045. Jangan bermimpi," kata Prof. Mahfud dengan tegas disampaikannya.
Hal lainnya yang juga diterangkan Prof. Mahfud yakni memberikan gambaran tentang hubungan politik dan hukum. Dikatakannya, bahwa kondisi politik yang demokratis dapat disandingkan dengan hukum yang progresif.
Politik Demokrasi dan Hukum Progresif
Perihal Politik Demokrasi, Prof. Mahfud menjelaskan, terdiri dari beberapa ciri, yakni Lembaga Legislatif menentukan kebijakan hukum. Selain itu, pemerintah bersifat netral dan taat asas, serta kehidupan pers yang bebas.
Sementara, Hukum Progresif, memiliki ciri-ciri khusus. Diantaranya itu, dalam pembuatan aturan yang partisipatif, substansinya itu inspiratif, dan tafsir implementasinya dibatasi.
Politik Otoriter dan Hukum Ortodoks Konservatif
Namun, Prof. Mahfud juga menyampaikan hal sebaliknya mengenai kondisi politik yang otoriter dan hukum ortodoks konservatif.
Disampaikan Prof. Mahfud yang menjelaskan mengenai Politik Otoriter, Lembaga Legislatif cenderung penurut, pemerintah sering mengintervensi, dan kebebasan pers dibatasi.
Sementara itu, untuk mengenai penjelasan Hukum Ortodoks Konservatif. Pembuatannya sentralistik atau terpusat, untuk subtansinya normatif instrumentalistik, dan sifatnya itu open interpretative. Demikian hal mengenai penjelasan maupun pengertian tentang hukum yang disampaikan oleh Prof. Mahfud dalam kuliah hukumnya tersebut. (Red)
0 Komen