Semakin Terungkap Aset Gubernur Non Aktif Malut Abdul Gani Kasuba
MALUKU UTARA - Ternyata KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) semakin menunjukkan kinerjanya dalam mengusut juga mengungkap dengan memburu pihak yang terjerat kasus tindak pidana korupsi, yang targetnya kali ini merupakan seorang pejabat daerah di Provinsi Malut, yakni Gubernur non-aktif Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, Lc
Gubernur non-aktif ini sebelumnya adem-adem saja, walaupun sebelumnya sudah diterpa badai. Tapi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak dan menelusurinya, terungkaplah satu per-satu serta kasus demi kasus, mulai dari kasus OTT hingga kasus pencucian uang. Selain itu pula ada aset-aset nya yang disembunyikan dengan menggunakan nama orang lain alias disamarkan.
Kasus dugaan korupsi berjamaah ini sudah mulai menunjukkan titik terang, setelah Abdul Gani Kasuba dan kawanannya disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya menghambat atau menghalangi tugas-tugas dari hamba hukum (lembaga anti korupsi) ini ketika ingin melakukan penyidikannya. Namun KPK tak gentar dalam menangani kasus perkara korupsi tersebut.
Di mulai dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka nya Gubernur Maluku Utara non-aktif AGK (Abdul Gani Kasuba). Menurut informasi yang dihimpun Redaksi maupun dari berbagi sumber yang ada menyebutkan bahwa, dalam menangani kasus ini adanya dugaan dari pihak tertentu yang berusaha untuk menghambat jalannya proses hukum yang terus bergulir. Namun demikian, KPK tetap gigih mengulitinya hingga tuntas. Apa pun rintangan dan hambatannya pihak KPK tak akan goyah untuk menyidiknya.
Pihak KPK tetap mengacu pada Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, yakni Ali Fikri kepada wartawan saat di konfirmasi, (9/05/2024).
Lebih lanjut Ali Fikri menerangkan, Tim dari KPK juga telah melakukan pengumpulan beberapa barang dan alat bukti untuk penyidikan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka berinisial AGK. Selain itu juga, adanya hambatan dalam mengusut kasus ini, misalnya saksi yang tidak kooperatif kepada pihak penyidik KPK.
Diakui juga adanya hambatan yang ditemukan penyidik, diantaranya itu para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir tanpa alasan yang tepat, kata Ali Fikri.
Terkait hal itu, lanjut Ali Fikri. Penyidik KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak yang ingin menghambat jalannya proses hukum agar kooperatif hadir untuk memenuhi panggilan tersebut, karena merupakan kewajiban dalam proses hukum.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara non-aktif AGK sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Bukti awal yang terungkap adanya tindak pidana pencucian uang, dengan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain, yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 100 miliar. KPK sudah meminta keterangan dari beberapa saksi serta melakukan penyitaan beberapa aset yang bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana pencucian uang.
Tim penyidik KPK juga memeriksa dari beberapa saksi-saksi lainnya, dan menyita aset-aset yang bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada AGK. Tim Jaksa mendakwa AGK dengan penerimaan suap senilai Rp 5 miliar, 60 ribu dollar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar AS. Saat ini pihak dari Tim Jaksa KPK masih menunggu agenda sidang pembacaan dakwaan dari majelis hakim.
Perlu diketahui, fakta yang terjadi hingga saat ini bahwa, Gubernur Maluku Utara non-aktif yang saat ini tersandung beragam banyak kasus yang menimpa dirinya tersebut, cukup menghebohkan pemberitaan media tanah air yang mencengangkan lantaran kasus yang menjerat dirinya masuk dalam lingkaran perkara tindak pidana korupsi. Sungguh tak disangka hal demikian terjadi terhadap dirinya, mulai itu dari kasus surat ijin pertambangan, maupun sejumlah kasus proyek pembangunan di Maluku Utara dan lain sebagainya, dari upaya pendalaman penyelidikan, berkemungkinan dugaan masih akan ada lagi kasus yang akan diungkap oleh pihak penegak hukum nantinya. Kita tunggu saja informasi selanjutnya. (Tim Red)
0 Komen