Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Sangat Terbantukan Dengan Adanya Program Revitalisasi Pemasyarakatan
JAKARTA - Keinginan juga harapan bersama tentunya, dalam hal ini disampaikan melalui Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM RI, Erwedi Supriyatno dalam kegiatan diskusinya yang bertemakan, "Mencintai NKRI dari Balik Jeruji: Efektivitas Deradikalisasi Napiter di Indonesia". di Jakarta pada, (28/5/2024).
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI memiliki komitmen, dalam hal ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) narapidana terorisme kosong, sehingga tak ada lagi narapidana terorisme yang menganut paham radikal.
"Kami berkomitmen suatu saat Lapas ini kosong, Jadi, kita anggap semuanya sudah ikrar setia NKRI. Kami pun berkeinginan Lapas super maksimum itu kosong, supaya tak ada lagi narapidana yang masih radikal karena nggak mau NKRI," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Erwedi Supriyatno di Jakarta.
Lebih lanjut, Direktur Pembinaan Narapidana dan dan Anak Binaan, Erwedi Supriyatno mengutarakan, Ditjen Pemasyarakatan selalu menjalin komunikasi dengan para pihak lembaga lainnya, diantaranya termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), untuk melakukan pembinaan terhadap para narapidana terorisme. Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Erwedi Supriyatno juga menambahkan, dari pembinaan yang dilakukan itu berupa binaan intra mural serta ekstra mural.
Perlu kita ketahui, bahwasanya yang dikatakan pembinaan intra mural yaitu pembinaan yang dilakukan di dalam Lapas. Sedangkan pembinaan ekstra mural ini merupakan pembinaan lanjutan setelah terpenuhinya pembinaan intra mural.
Dalam kegiatan diskusinya tersebut yang bertemakan, "Mencintai NKRI dari Balik Jeruji: Efektivitas Deradikalisasi Napiter di Indonesia" ini. Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Kementerian Hukum dan HAM RI, Erwedi Supriyatno mengakui bahwa, Ditjen Pemasyarakatan sangat terbantu dengan adanya program Revitalisasi Pemasyarakatan yang ada pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Selain itu juga, pada program tersebut, lanjut Direktur Pembinaan Narapidana dan Binaan Anak, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, yakni Erwedi Supriyatno, tentunya sangat membantu Ditjen Pemasyarakatan, dalam hal menangani para narapidana terorisme. Dikarenakan adanya pembedaan penempatan bagi narapidana terorisme, sesuai dengan tingkat terpaparnya mereka dari pemahaman radikalisme.
Masih ditambahkannya, kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Erwedi Supriyatno, "Sejak adanya revitalisasi pemasyarakatan ini, kita mulai ada sedikit kemajuan dalam menangani dengan kaitannya pembinaan (Napiter) narapidana terorisme. Kemudian, kita ada juga yang namanya revitalisasi pemasyarakatan terkait dengan penempatannya, diantaranya itu ada yang namanya lapas super maksimum (high risk), yang dikhususkan bagi para narapidana yang masih mempunyai risiko sangat tinggi. Selain itu juga, ada lapas maksimum serta medium dan minimum," ucap Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan ini.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Erwedi Supriyatno juga mengemukakan serta mengakui bahwasanya, dalam pembinaan terhadap para narapidana terorisme. Untuk berikrar setia kepada NKRI ini pun bukan hal yang mudah. Dikatakannya, setidaknya ada 4 faktor yang menyebabkan seorang narapidana terorisme enggan untuk berikrar NKRI, lantaran hal yang pertama perlu kita ketahui yaitu, Karena bagi narapidana terorisme masih merasa nyaman dengan kondisi sebelumnya, hal ini kerap terjadi pada narapidana dengan masa tahanan yang cenderung singkat. Kedua, karena narapidana takut pada jaringannya, "Dia kan takut, kalau dirinya NKRI, mungkin tentunya itu akan diancam oleh jaringannya tersebut, mungkin juga diganggu oleh jaringannya, ancaman ini bisa saja terhadap dirinya maupun juga pihak keluarganya, sehingga dirinya merasa takut untuk berikrar NKRI," demikian hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.
Kemudian yang ketiga, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Erwedi Supriyatno juga mengutarakan bahwa, mereka ini khawatir dan juga cemas apabila tak terpenuhi dirinya secara finansial ketika bebas. Menurutnya, seorang narapidana terorisme terjamin secara ekonominya dikarenakan kelompok atau jaringan teroris tersebut dapat menghidupi dirinya dan juga keluarganya.
Lanjutnya, dari ketiga kendala itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Erwedi Supriyatno mengemukakan penjelasannya, yakni pemerintah dalam hal ini melalui BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), memiliki program pendampingan dalam tingkatkan kemandirian maupun juga keterampilan kepada narapidana terorisme. Sehingga hendaknya mereka ini pun bisa mandiri bahkan bilamana perlu diberikan modal untuk usaha.
Untuk faktor yang keempat ini, kendalanya itu juga datang dari lingkungan masyarakat, yang mana masih meragukan untuk menerima seorang mantan narapidana terorisme.
"Tentunya kendala-kendala lainnya juga masih ada secara teknis, yaitu mulai dari terbatasnya anggaran BNPT, Personel BNPT, Personel kami dari Ditjen Pemasyarakatan serta pembina dan lain sebagainya. Hal ini pun juga menjadi suatu kendala yang perlu menjadi perhatian serta diperhatikan," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan. (Red)
0 Komen