Wakil Ketua Komnas Perempuan Berikan Tanggapan, Sanksi yang Seberat - beratnya Diperlukan Apabila Benar Terbukti Melanggar agar Tidak Menjadi Preseden Buruk bagi Komisioner KPU RI maupun KPU yang Berada Ditingkat Daerah
JAKARTA - Wakil Ketua Komnas Perempuan (Komisi Nasional) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yakni Olivia Chadidjah Salampessy berharap, agar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari diberikan putusan yang seberat-beratnya oleh DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) bila terbukti melanggar hukum. Keterangan tersebut disampaikannya di Jakarta, (1/7/2024).
Olivia Chadidjah Salampessy sampaikan pernyataan tersebut yang menanggapi sidang putusan dugaan asusila terhadap Hasyim Asy'ari yang akan dilaksanakan oleh DKPP RI. Pada Rabu, (3/07/2024).
Karena menurut Olivia Chadidjah, sanksi yang seberat-beratnya diperlukan apabila benar terbukti melanggar. Selain itu, agar tidak menjadi preseden buruk bagi komisioner KPU RI maupun KPU yang berada ditingkat daerah.
"Secara ketentuan administratif, ya seharusnya diberhentikan secara tetap, karena dia tidak memberikan contoh yang baik. Hal itu juga berlaku untuk KPU-KPU yang ada di wilayah (daerah) lainnya, apabila melakukan pelanggaran yang sama. Jangan sampai nanti misalkan ada yang menyampaikan, oh yang ini, sedangkan yang pusat saja nggak kena. Nantinya bagi daerah lainnya bisa jadi pembanding. Jadi, tidak boleh ada impunitas, itu yang sangat terpenting sebenarnya," kata Olivia Chadidjah.
Kemudian, Olivia Chadidjah juga menjelaskan bahwa, apabila Hasyim Asy'ari terbukti melanggar. Maka dia dapat dikenakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, korban dapat melaporkan Hasyim Asy'ari dengan menggunakan Undang-undang TPKS tersebut.
"Biar ada efek jera. Sebab, masalahnya dia merupakan tokoh (pejabat publik), yang tentunya punya dampak sangat besar terhadap masyarakat pada umumnya. Kemudian, lalu pertanyaannya itu, kata Olivia Chadidjah. Bagaimana masyarakat menilai hukum negara kita terhadap seorang tokoh publik? Apakah kemudian dibilang tumpul ke atas, tajam ke bawah. Tentunya kita hindari hal-hal seperti itu," tuturnya.
Perlu kita ketahui bersama, pada sebelumnya. Kamis, (18/4/2024). Ketua KPU RI (Komisi Pemilihan Umum), Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH - PPS FH UI) dan juga Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK). Pada Rabu, (22/5/2024). Hasyim Asy'ari menjalani persidangan perdananya. Lalu, Hasyim Asy'ari kembali menghadiri sidang keduanya atau terakhir. Pada Kamis, (6/6/2024).
Selain itu, informasi dari Kuasa Hukum korban menyampaikan bahwa, perbuatan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari yang dalam hal ini sebagai teradu tersebut, termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurutnya, kata Kuasa Hukum korban, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat asusilanya kepada korban. (Red)
0 Komen