Cegah Keluar Negeri, Berkaitan Kasus Gubernur Non Aktif Maluku Utara
MALUKU UTARA - Dari sejumlah rangkaian penyidikan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi, KPK kembali mengumumkan dan juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Siapa kedua orang tersangka baru tersebut yang dimaksud? Yaitu keduanya merupakan dari kalangan mantan pejabat di lingkungan pemerintahan provinsi Maluku Utara, serta salah seorangnya lagi dari pihak swasta, yang terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Gubernur non-aktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Berdasarkan hasil informasi yang dihimpun dari KPK, kedua identitas tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang hingga kini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan di Provinsi Maluku Utara, dan satu tersangka nya lagi merupakan seorang pihak swasta, yakni saudara MS (Muhaimin Syarif) yang terlibat dalam dugaan kasus suap Gubernur non-aktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
"Karena perlu adanya keterangan dari keduanya dalam pengembangan perkara suap kasus Gubernur non-aktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, demi memperlancar proses penyidikan. Maka dari itu KPK meminta pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang disampaikan, (8/5/2024).
Selain itu, saudara MS pun dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan, pencegahan bepergian tersebut dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan dari pihak tim penyidik nantinya.
Lanjutnya, "Pihak KPK tentunya mengingatkan dari masing-masing pihak yang bersangkutan tersebut tetap kooperatif dalam memenuhi panggilan dari penyidik," imbau Ali Fikri.
Dalam tahapan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh Gubernur non-aktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, maka pihak KPK telah memperoleh informasi juga data untuk dijadikan alat bukti baru dari para pihak pemberi suap lainnya. Yang kemudian KPK lakukan penetapan terhadap dua tersangka baru dalam rangkaian kasus ini, dan kedua tersangka yang dimaksudkan tersebut yaitu salah satunya seorang pejabat pemerintahan yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan yang satunya merupakan seorang dari pihak swasta, kata Ali Fikri ketika diminta keterangannya, (6/5/2024).
Dalam penanganan perkara ini, pihak KPK telah menetapkan ada tujuh tersangka yang terlibat dalam perkara korupsi, dari serangkaian OTT yang dilakukan KPK di wilayah Maluku Utara maupun di Jakarta pada, (18/12/2023).
Kemudian KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap ketujuh tersangka, yang salah satu diantaranya itu Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur non-aktif Maluku Utara dan enam orang lainnya, yang telah ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2023. Berikut nama-nama tersangka yang telah diumumkan oleh pihak KPK, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Propinsi Maluku Utara, Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa), Ridwan Arsan.
Selain itu juga ada ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim serta Stevi Thomas selaku pihak pengusaha swasta, dan Kristian Wuisan yang juga merupakan dari pihak swasta, yang sebagaimana nama-nama tersebut sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus mantan Gubernur non-aktif Maluku Utara.
Dari kesekian tersangka yang telah ditetapkan ini, sebagai pihak pemberi yang disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan bagi tersangka yang selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tim Red)
0 Komen