Abdul Gani Kasuba Gubernur non-aktif Jalani Sidang Perdananya di Pengadilan Negeri Ternate
MALUKU UTARA - Pada Selasa pagi, mantan Gubernur non-aktif Maluku Utara yakni Abdul Gani Kasuba tiba di Ternate untuk menjalani prosesi sidang perdananya di Pengadilan Negeri Ternate, beserta 2 tersangka lainnya yang dalam hal ini akan menjalani persidangan dalam dugaan kasus tindak pidana gratifikasi (TPPU) pada operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh pihak KPK, yaitu Ridwan Arsan dan juga Ramadhan Ibrahim yang akan digelar pada Rabu, (15/5/2024).
Abdul Gani Kasuba bersama dengan 2 tersangka lainnya ini tiba di Ternate melalui Bandara Sultan Babullah Ternate sekitar pukul 07.00 WIT, mantan Gubernur non-aktif Maluku Utara yang terjaring OTT ini oleh KPK turut dalam kedatangannya bersama kedua tersangka lainnya yakni mantan Kepala BPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim yang merupakan mantan ajudan dari (AGK) Abdul Gani Kasuba hadir untuk mengikuti serangkaian proses jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.
Dari pantauan media, di Bandara Sultan Babullah Ternate, terlihat mantan Gubernur non-aktif Maluku Utara ini dipandu dengan menggunakan kursi roda dan mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan Kepolisian Brimob Polda Maluku Utara.
Selain itu, AGK yang terlihat mengenakan rompinya yang bertuliskan tahanan KPK tersebut, dan juga dengan kedua tersangka lainnya langsung digiring menuju Rutan Kelas II B Ternate, yang kemudian ketiga tersangka ini nantinya akan menjalani persidangan di Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Ternate.
Melalui Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh menyampaikan dengan singkat ketika di konfirmasi oleh media, "Hadirnya mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dengan kedua tersangka lainnya itu untuk menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Ternate, dan dari masing-masing tersangka akan dipimpin oleh majelis hakim yang berbeda nantinya," ujar Kadar Noh di Ternate.
Kemudian juga, Kadar Noh menyampaikan, untuk tersangka Kepala BPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan serta mantan ajudan Gubernur non-aktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yakni Ramadhan Ibrahim nantinya dalam persidangan akan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Haryanta dengan didampingi empat hakim anggota lainnya di dalam sidang tersebut.
Selanjutnya, untuk tersangka (AGK) Abdul Gani Kasuba nantinya dalam agenda persidangan akan dipimpin oleh majelis hakim Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon pada sidang perdananya dalam kasus dugaan suap proyek, lelang jabatan dan juga (TPPU) Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa, Abdul Gani Kasuba.
Perlu diketahui, bahwa (AGK) Abdul Gani Kasuba beserta 2 tersangka tersebut yakni Ridwan Arsan dan juga Ramadhan Ibrahim akan menjalani proses persidangan perdananya setelah semua kelengkapan berkas dari para tersangka dinyatakan lengkap juga nantinya dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR. Selain itu juga, sebelumnya mantan Gubernur non-aktif Maluku Utara ini bersama dengan enam orang lainnya telah terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada Desember tahun lalu.
Nantinya, pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilangsungkan diruangan Pengadilan TIPIKOR, pada Pengadilan Negeri Ternate.
Untuk agenda persidangan yang dilaksanakan, sesuai dengan perkara yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Ternate ini dengan nomor perkara: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN/Ternate di tanggal, (7/5/2024).
Nantinya AGK akan menjalani persidangan yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Fransiskus Tampubolon dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Haryanta serta beberapa hakim anggota lainnya, diantaranya itu Samhadi, juga R. Moh Yakob Widodo dalam melaksanakan persidangan yang digelar di Pengadilan TIPIKOR Ternate. (Red)
0 Komen