post image

Satgas Penanggulangan Narkoba Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba

JAKARTA - Maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia sangat memprihatinkan. Upaya pemerintah mengatasi persoalan tersebut dengan membentuk Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes Polri dan Polda mulai menunjukkan hasil. Selama periode 15 Nopember hingga 28 Desember 2023, Satgas Penanggulangan Narkoba berhasil menangkap 4.037 tersangka, diantaranya 3.180 tersangka dalam proses penyidikan dan 857 tersangka lainnya direhabilitasi.

Selain itu, juga diterbitkan 2.766 laporan polisi, menyelamatkan 5.489.371 jiwa dan menyita barang bukti Sabu sebanyak 700.645 gram, Ekstasi 145.251 butir, Ganja 249.436 gram, Kokaine 2.039 gram, Tembakau Gorila 103.919 gram, Heroin 1 gram, Ketamin 1.095 gram, dan obat keras 1.707.434 butir.

Jika ditotalkan, sejak dibentuknya Satgas Penanggulangan Narkoba tanggal 21 September 2023 hingga saat ini, jumlah tersangka mencapai 11.828 orang terdiri dari 9.628 tersangka dalam proses penyidikan dan 2.200 tersangka lainnya direhabilitasi. Adapun laporan polisi yang diterbitkan sebanyak 7.921 laporan. Sementara barang bukti berhasil disita yaitu Sabu 1.896,43 kilogram atau 1,896 ton, Ekstasi 706.712 butir, Ganja 815.350 gram, Kokain 2.039 gram, Tembakau Gorila 115.342 gram, Heroin 1 gram, Ketamin 22.743 gram dan obat keras 3.112.204 butir.

“Dari total hasil pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba, kami bisa menyelamatkan 13.735.212 jiwa,” ujar Kepala Satgas Penanggulangan Narkoba, Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (29/12/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 2.766 laporan polisi yang ditangani Satgas Penanggulangan Narkoba terdapat 13 kasus menonjol yang berhasil diungkap yaitu 7 kasus hasil kerjasama dengan Satker dan instansi terkait diantaranya pengungkapan kasus narkotika kerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai pada tanggal 29 November 2023, menahan 2 orang tersangka dengan barang bukti Sabu sebanyak 34 KG, BB dikubur di belakang rumah yang bersangkutan di kampung Alubiya Pasi Bireun Aceh. Sementara 6 kasus lainnya ditangani oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda.

“Para tersangka dikenakan Pasal terkait tindak pidana narkotika Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan Narkotika golongan 1, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 milyar ditambah sepertiga,” pungkasnya. (Red)

0 Komen